Tampang Bapak yang Hamili Anak Kandung di Garut
Tampang Bapak yang Hamili Anak Kandung di Garut

Tampang Bapak yang Hamili Anak Kandung di Garut

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan tersangka Ujang mengakui perbuatan mencabuli anak kandung yang kini berusia 15 tahun.

banner
Ujang Abdul Rosid (43) digiring polisi dari sel Mapolres Garut. Pria tersebut berurusan dengan polisi lantaran menghamili anak kandungnya hingga melahirkan seorang bayi perempuan. Kasus cabul hubungan sedarah atau inses ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.


Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan tersangka Ujang mengakui perbuatan mencabuli anak kandung yang kini berusia 15 tahun. "Ini dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang anak," ujar Budi saat ekspose kasus pencabulan tersebut di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (2/7/2019).

Menurut Budi, Ujang sengaja mencabuli anak kandungnya. Perbuatan jahat tersebut dilakoni Ujang dengan cara memaksa.

"Kegiatan tersebut dilakukan berulang kali di rumah pelaku. Korban ini dipaksa. Kebetulan korban tinggal bersama pelaku," ujarnya.

Baca juga: Polres Garut Selidiki Motif Bapak Hamili Anak Kandung

Kini Ujang mendekam di ruang tahanan Mapolres Garut. Ia dijerat pasal berlapis akibat perbuatan bejatnya tersebut.

"Kami jerat Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP," ucap Budi.
Advertisement banner

Baca juga:

banner
Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.