Prabowo Subianto menyambut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ajakan agar rakyat kembali bersatu. Prabowo mengatakan tak ada lagi istilah cebong dan kampret.
"Kalau sudah lihat para pemimpinnya sudah gandengan, harusnya pendukungnya selesai, dan gandengan. Sudahlah, tak ada cebong-cebong, kampret-kampret, semuanya merah putih," tegas Prabowo saat konferensi pers di Stasiun MRT, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus
Sebelumnya, Jokowi terlebih dulu mengatakan tidak ada lagi istilah cebong dan kampret. Jokowi juga
meminta tak ada lagi sebutan 01 atau pun 02.
"Tidak ada lagi namanya 01, tidak ada lagi namanya 02. Tidak ada lagi yang namanya cebong tidak ada lagi yang namanya kampret. Yang ada Garuda Pancasila," kata Jokowi.
"Kita rajut, kita gerakkan persatuan kita sebagai bangsa," sambung dia.
Baca juga: Siap Bantu Jokowi, Prabowo: Maaf Kalau Mengkritik Sekali-kali
Seperti diketahui, Jokowi ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih 2019-2024. Mahkamah Konstitusi (MK) juga menetapkan Jokowi sebagai presiden terpilih di gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Kalau sudah lihat para pemimpinnya sudah gandengan, harusnya pendukungnya selesai, dan gandengan. Sudahlah, tak ada cebong-cebong, kampret-kampret, semuanya merah putih," tegas Prabowo saat konferensi pers di Stasiun MRT, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu di Stasiun MRT Lebak Bulus
Sebelumnya, Jokowi terlebih dulu mengatakan tidak ada lagi istilah cebong dan kampret. Jokowi juga
meminta tak ada lagi sebutan 01 atau pun 02.
"Tidak ada lagi namanya 01, tidak ada lagi namanya 02. Tidak ada lagi yang namanya cebong tidak ada lagi yang namanya kampret. Yang ada Garuda Pancasila," kata Jokowi.
"Kita rajut, kita gerakkan persatuan kita sebagai bangsa," sambung dia.
Baca juga: Siap Bantu Jokowi, Prabowo: Maaf Kalau Mengkritik Sekali-kali
Seperti diketahui, Jokowi ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih 2019-2024. Mahkamah Konstitusi (MK) juga menetapkan Jokowi sebagai presiden terpilih di gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

